Akuisisi
Setiap arsip masuk melalui MoU formal dengan institusi sumber. Hak akses, lisensi, dan pembatasan dicatat di awal.
Standar digitalisasi, metadata, dan refleksi kritis tentang arsip.
Setiap objek melalui tahapan akuisisi, verifikasi provenance, digitalisasi, deskripsi metadata, review kuratorial, dan publikasi. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa sumber-sumber sejarah terdigitalisasi, terdokumentasi, dan tersaji secara akurat. Namun, kami memandang arsip bukan sebagai kumpulan dokumen yang netral. Arsip selalu merupakan hasil dari proses seleksi, klasifikasi, dan pelestarian yang dipengaruhi oleh relasi kuasa, kepentingan institusional, serta konteks sosial dan politik tertentu.
Digitalisasi memungkinkan akses yang lebih luas terhadap sumber-sumber sejarah, tetapi juga menghadirkan persoalan metodologis baru. Pencarian digital mengubah praktik penelitian dengan memungkinkan penelusuran cepat atas jutaan dokumen, tetapi sekaligus mendorong pembacaan yang terfragmentasi dan sangat bergantung pada kata kunci.
Kami meyakini bahwa otoritas arsip tidak semata-mata berada pada institusi, tetapi dapat dibangun secara kolaboratif bersama komunitas. Karena itu, Matyasloka membuka ruang bagi peneliti, kolektor, dan masyarakat untuk berkontribusi dalam mendeskripsikan, menafsirkan, dan memperkaya koleksi.
Setiap arsip masuk melalui MoU formal dengan institusi sumber. Hak akses, lisensi, dan pembatasan dicatat di awal.
Scanner format-besar 600 dpi untuk dokumen kertas; mikrofilm 4000 dpi; audio 24-bit/96kHz. Format penyimpanan: TIFF tanpa kompresi + JPEG2000 untuk akses.
Metadata mengikuti Dublin Core + EAD + skema khusus Matyasloka. Verifikasi pencipta dan tanggal dilakukan melalui sumber primer.
Entitas seperti tokoh, tempat, peristiwa, dan institusi dihubungkan ke Wikidata dan VIAF untuk interoperabilitas.
IIIF Image API 3.0 digunakan untuk viewer. Sitasi otomatis tersedia dalam format APA, MLA, dan Chicago dengan audit log lengkap.